bina ayat berdasarkan perkataan ini mansuh pemansuhan dimansuhkan
Bahasa lain
lvynder
Pertanyaan
bina ayat berdasarkan perkataan ini
mansuh
pemansuhan
dimansuhkan
mansuh
pemansuhan
dimansuhkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : XII SMA
mapel : PAI
kategori : Nasikh mansukh
kata kunci : mansukh , pemansuhan , dimansukhkan
Pembahasan :
sebelom bahas mansukh , kita bahas dulu Nasikh
Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis.
Adapun secara istilah, Naskh berarti menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya
Mansukh artinya yang dihilangkan
Nasikh ada 3 macam :
1) Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap.
2) Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap.
3) Nash Yang Mansukh Hukumnya Dan Lafazhnya.
contoh dari masing"
1) contoh dari Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap.
firman Allah Azza wa Jalla surat al-anfal ayat 65 , dalam ayat tersebut menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam berperang menghadapi 1000 orang-orang kafir.
Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya, surat al-anfal ayat 66.
Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.
2) contoh dari Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap.
Umar bin Al-Khathab berkata:
Sesungguhnya aku khawatir, zaman akan panjang terhadap manusia sehingga seseorang akan berkata: “Kita tidak mendapati rajm di dalam kitab Allah”, sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ingatlah, sesungguhnya rajm adalah haq atas orang yang berzina dan dia telah menikah, jika bukti telah tegak, atau ada kehamilan, atau ada pengakuan”. Sufyan berkata: “Demikianalh yang aku ingat”. “Ingatlah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan rajm, dan kita telah melakukan rajm setelah beliau”. [HR. Bukhari, no: 6829; Muslim, no: 1691; dan lainnya]
kemudian Naskh itu di Mansukh menjadi
Laki-laki yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) dan wanita yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah keduanya sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah, dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. [Lihat Fathul Bari, 12/169, Darul Hadits, Kairo, cet: 1, th: 1419 H / 1998 M, syarh hadits no: 6829]
3) contoh dari Nash Yang Mansukh Hukumnya Dan Lafazhnya
ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan.
Aisyah berkata: Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan”, kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan: “Lima kali penyusuan yang diketahui”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an. [HR. Muslim, no: 1452]
dilihat dari yang digunakan memansukh , nasikh dibedakan menjadi 4 , yaitu
1) Al-Qur’an Dimansukh Dengan Al-Qur’an. maksudnya menghapus hukum yang ada dalam ayat al-qur'an oleh ayat al-qur'an berikutnya , atau ayat yang lain
2) Al-Qur’an Dimansukh Dengan As-Sunnah. maksudnya menghapus hukum yang ada dalam al-qur'an oleh al-hadits atau as-sunnah.
3) As-Sunnah Dimansukh Dengan Al-Qur’an. maksudnya menghapus hukum yang terdapat dalam as-sunnah oleh hukum yang ada dalam al-qur'an
4) As-Sunnah Dimansukh Dengan As-Sunnah. maksudnya menghapus hukum yang ada dalam as-sunnah oleh hukum yang ada dalam as-sunnah yang lain .
contoh Al-Qur’an Dimansukh Dengan Al-Qur’an.
Contohnya adalah ayat 65, yang mansukh oleh ayat 66 dari surat Al-Anfal
sebagaimana yang ada diatas
contoh lain : firman Allah Azza wa Jalla dalam surat Al Mujadilah ayat 12 , yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
dimansukhkan oleh ayat 13 surat al-mujadilah , yang artinya : Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.