IPS

Pertanyaan

jelaskan isi pemendagri no.Bj 3/4 tahun 1950

1 Jawaban

  • Isi permendagri no bj 3/4 tahun 1950 menjelaskan bahwa :
    1. Pemerintahan Kotapraja Jakarta, yang terdiri dari:
    a. Dewan Perwakilan Kota Sementara
    b. Badan Pemerintah Harian, dan
    c. Walikota.
    2. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara, yang terdiri dari 25 orang anggota. Walikota menjadi anggota merangkap Ketua. Anggota-anggota diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.
    3. BPH, yang terdiri dari Walikota sebagai anggota merangkap Ketua, dan 4 orang anggota lainnya, yanh dipilih dari anggota-anggota DPK sementara. Diharapkan pemilihan umum dapat segera diselenggarakan. Maka, DPK sementara dan BPH tersebut hanya diberi masa kerja 3 bulan, tetapi selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 1950 sudah harus meletakkan jabatannya.

Pertanyaan Lainnya