jelaskan isi pemendagri no.Bj 3/4 tahun 1950
IPS
zulfikar64
Pertanyaan
jelaskan isi pemendagri no.Bj 3/4 tahun 1950
1 Jawaban
-
1. Jawaban dwidya195
Isi permendagri no bj 3/4 tahun 1950 menjelaskan bahwa :
1. Pemerintahan Kotapraja Jakarta, yang terdiri dari:
a. Dewan Perwakilan Kota Sementara
b. Badan Pemerintah Harian, dan
c. Walikota.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara, yang terdiri dari 25 orang anggota. Walikota menjadi anggota merangkap Ketua. Anggota-anggota diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.
3. BPH, yang terdiri dari Walikota sebagai anggota merangkap Ketua, dan 4 orang anggota lainnya, yanh dipilih dari anggota-anggota DPK sementara. Diharapkan pemilihan umum dapat segera diselenggarakan. Maka, DPK sementara dan BPH tersebut hanya diberi masa kerja 3 bulan, tetapi selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 1950 sudah harus meletakkan jabatannya.