PPKn

Pertanyaan

apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam massa jabatannya secara bersamaan,pelaksanaan tugas presiden adalah...
apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam massa jabatannya secara bersamaan,pelaksanaan tugas presiden adalah...

1 Jawaban

  • Pelaksana Tugas Presiden dilakukan bersama2 oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan sampai Presiden baru diangkat oleh MPR