sebutkan dan jelaskan secara singkat lembaga lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia
PPKn
putra1106
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan secara singkat lembaga lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban liza180
yaitu presiden,DPR,DPD,dsb -
2. Jawaban RezaMaulana1471
SISTEM PEMERINTAHAN
A.LEMBAGA LEGISLATIF
1.MPR{Majelis Permusyawaratan Rakyat}
MPR bersifang paling sedikit 5 tahun sekali yakni sidang umum dan sidang istemewa.Sidang Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali sidang dalam masa jabatan MPR.Sidang istemewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar sidang umum dan dapat dilaksanakan kapan saja.Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945 dan UU No.27 tahun 2009,yaitu:
☆Mengubah dan menetapkan UUD
☆Melantik presiden atau wakil presiden
☆MPR hanya dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD.
2.DPR{Dewan Perwakilan Rakyat}
Kedudukan DPR sesuai dengan UUD 1945 pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang.Fungsi DPR diatur dalam pasal 20 A ayat 1,yaitu:
☆Fungsi Legislatif yaitu menetapkan undang-undang.
☆Fungsi Anggaran yaitu menyusun dan menetapkan APBN.
☆Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan pemerintahan.
Hak DPR diatur dalam pasal 20 A ayat 2,yaitu:
☆Hak Intepelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah.
☆Hak Angket yaitu melakukan penyelidikan mengenai kebijakan.
☆Hak Megeluarkan Pendapat.
3.DPD{Dewan Perwakilan Daerah}
Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam pasal 22 D,yaitu:
☆Memajukan kepada DPR rancangan undang-undang.
☆Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
☆Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut.
☆Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
B.LEMBAGA EKSEKUTIF
1.PRESIDEN
TUGASNYA:
☆Mengajukan RUU kepada DPR(Pasal 5 ayat 1).
☆Menetapkan peraturan pemerintah(Pasal 5 ayat 2).
☆Mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara(Pasal 17).
☆Membuat undang-undang bersama DPR(Pasal 20 ayat 2).
☆Mengajukan rancangan UU APBN(Pasal 23 ayat 2).
2.WAKIL PRESIDEN
TUGASNYA:
☆Membantu presiden melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden.
☆Mewakili presiden dalam tugas-tugas presiden jika tidak hadir.
☆Menggantikan Presiden jika Presiden mangkat,berhenti atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatannya.
3.KEMENTRIAN NEGARA{PP.No.13 Tahun 2014}
C.LEMBAGA YUDIKATIF
1.MA{Mahkamah Agung}
Wewenang MA,yaitu:
☆Mengadili pada tingkat kasasi,yaitu pengajuan perkara kepada MA.
☆Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
☆Memiliki 3 orang hakim konstitusi.
☆Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.
2.MK{Mahkamah Konstitusi}
Tugas dan wewenang MK,yaitu:
a.Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
☆Menguji undang-undang terhadap UUD.
☆Memutus sengketa kewenangan lembaga yang kewenangannya di berikan UUD.
☆Memutus pembubaran parpol.
☆Memutus perselisihan pemilu.
b.Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum presiden atau wakil presiden.
3.KY{Komisi Yudisial}
Wewenang KY(Pasal 24 B ayat 1) adalah mengusulkan dan menegakkan kehormatan dan perilaku hakim.
D.LEMBAGA EKSEMINATIF
BPK{Badan Pemeriksa Keuangan}
Fungsi pokok yang dijalankan BPK,yaitu:
☆Fungsi operatif yaitu melaksanakan pengawasan dan pemerikasaan.
☆Fungsi rekomendasi yaitu memberikan pertimbangan kepada pihak eksekutif dan legislatif.
☆Fungsi Yudikatif yaitu menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan.
E.LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN
1.Bank Indonesia(Pasal 23 D UUD 1945).
2.KPK(UU.No.30 th 2002).
3.TNI dan Kepolisian(Pasal 30 UUD 1945).
4.Komnasham(Diatur dalam keputusan presiden No.50 th 1993).
5.KPU(UU No.15 th 2011).
SEMOGA MEMBANTU,JANGAN LUPA TERIMA KASIHNYA DAN KALAU BISA JADIIN JAWABAN TERBAIK.