setiap warga negara harus mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum Hal ini sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 pasal
PPKn
CalvinGiawa
Pertanyaan
setiap warga negara harus mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum Hal ini sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban kayomori
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D)
semoga bermanfaat
maaf klo salah ya :)))) -
2. Jawaban ginasyahvitry
BAB XA **)
tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28D ayat 1 :
" setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **) "