PPKn

Pertanyaan

tugas kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ??

2 Jawaban

  • Mata Pelajaran: PPKN

    Jawaban;

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

    1) Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    2) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    3) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    SEMOGA MEMBANTU
  • perumuskan kebijakan di bidang pemnerdayaan perempuan dan perlindungan anak

Pertanyaan Lainnya