Dasar hukum presiden dan tugas dan wewenangnya
PPKn
balluyulen
Pertanyaan
Dasar hukum presiden dan tugas dan wewenangnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban Shintiadewia1
Berikut tugas dan wewenang dari Presiden.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
Maaf klo salah -
2. Jawaban aci87
dasar hukum pasal 4 ayat 1 UUD RI tugas dan wewenang memegang kekuasaan pemerimtahan menurut UUD