Akuntansi

Pertanyaan

tarif pajak pasal 17 untuk orang pribadi 2015,2016,2017

1 Jawaban

  • Tarif Pasal 17 =
    5% untuk Penghasilan 0 <= Rp50.000.000
    15% untuk Penghasilan >Rp50.000.000 - Rp250.000.000
    25% untuk penghasilan >Rp250.000.000 - Rp 500.000.000
    30% untuk penghasilan >Rp500.000.000

Pertanyaan Lainnya