tarif pajak pasal 17 untuk orang pribadi 2015,2016,2017
Akuntansi
elbri
Pertanyaan
tarif pajak pasal 17 untuk orang pribadi 2015,2016,2017
1 Jawaban
-
1. Jawaban DavidGouw
Tarif Pasal 17 =
5% untuk Penghasilan 0 <= Rp50.000.000
15% untuk Penghasilan >Rp50.000.000 - Rp250.000.000
25% untuk penghasilan >Rp250.000.000 - Rp 500.000.000
30% untuk penghasilan >Rp500.000.000