sebutkan pancasila sbg philosofische grondslag
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban stevian024
1. Pancasila sebagai Philosofosche Grondslag
Bangsa Indonesia telah menentukan suatu pilihan melalui The Founding Fathers bangsa Indonesia, bahwa dalam hidup kenegaraan dan kebangsaan mengangkat dan merumuskan core philosophy bangsa Indonesia Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang secara yuridis tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Staatsfundamentalnorm atau grundnorm merupakan suatu cita hukum yang memiliki fungsi regulatif dan fungsi konstitutif (Gustaf Radbruch, 1878-1949).
Fungsi regulatif adalah sebagai tolok ukur yaitu mengkaji apakah suatu hukum positif itu adil atau tidak.Fungsi konstitutif adalah menentukan bahwa tanpa suatu cita hukum, maka hukum akan kehilangan maknanya sebagai suatu hukum.Dalam filsafat hukum suatu sumber hukum meliputi 2 macam pengertian, yakni :
Sumber hukum formal (sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat terhadap komunitasnya).Sumber hukum material (sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum).Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat merupakan suatu sumber hukum materiil bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Secara faktual sistem hukum di Indonesia memiliki kekhasan yaitu senantiasa tidak dapat dipisahkan dengan nilai Ketuhanan, dapat di lihat dari produk perundang-undangan yang berkaitan dengan nilai religius. Misalnya UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Peradilan Agama No 7 tahun 1989, UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf
Untuk mewujudkan suatu kebenaran epistemologis dalam ilmu pengetahuan termasuk dalam ilmu hukum senantiasa dikembangkan ke arah teori-teori. Teori hukum yang bersumber pada epistemologi Barat sudah “cultural diffused” ke seluruh dunia. Teori hukum berdasarkan perkembangannya bersifat endogen, yaitu tumbuh dan berkembang dari dalam masyarakat hukum itu sendiri (Pranarka, 1989:127). Berdasarkan sifat endogen dari teori hukum tersebut maka ilmu hukum di Indonesia memiliki ciri khas secara epistemologis, karena masyarakat Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, dan etnis.
Dalam proses revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang proses legitimasi hukum menjadi sangat penting, karena seluruh kebijakan dirumuskan melalui suatu peraturan perundang-undangan. Dalam hubungannya dengan kebijakan ekonomi misalnya untuk melakukan revitalisasi tidak mungkin dapat dilaksanakan manakala tidak melakukan revitalisasi nilai-nilai keadilan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan asumsi ilmiah bahwa produk hukum bersumber pada realitas objektif masyarakat Indonesia, oleh karena itu produk hukum tidak dapat dipisahkan dengan eksistensi bangsa Indonesia dengan filsafat hidupnya yaitu Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, nilai welfare state terkandung dalam makna sila ke lima Pancasila. Maka keadilan merupakan suatu core values untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai pancasila dalam bidang ekonomi, sosial-budaya,dan hankam. Sebenarnya nilai nilai pancasila pada hakikatnya merupakan suatu realitas objektif yang ada pada bangsa indonesia sebagai suatu aksidensia, yaitu suatu sifat, nilai-nilai, ciri khas yang secara objektif ada pada bangsa Indonesia. Maka pancasila sebagai dasar negara bukan merupakan suatu preferensi melainkan sudah merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara indonesia yang memiliki dasar legitimasi yuridis, filosofis, politis, historis, dan kultural. Hal inilah yang diistilahkan bahwa pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara, secara filosofis mengandung konsekwensi bahwa dalam segala aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.