pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan badan kenegaraan yang ada sebelum dan setelah adanya perubahan UUD 1945
PPKn
Syally
Pertanyaan
pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan badan kenegaraan yang ada sebelum dan setelah adanya perubahan UUD 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban GabrielMagariwan
•Sebelum Amandemen UUD 1945:
Pembagian kekuasaan pemerintah ada 3 :
1.Kekuasaan eksekutif:
-MPR,Presiden dan wakil presiden,menteri.
2.Kekuasaan legislatif:
-DPR,DPRD,DPD,DPA(Dewan Pertimbangan Agung),Dewan Konstituante.
3.Kekuasaan yudikatif:
-MA(Mahkamah Agung),MK(Mahkamah Konstitusi),KY(Komisi Yudisial)
•Setelah Amandemen UUD 1945:
1.Kekuasaan eksekutif:
-Presiden dan wakil presiden,menteri
2.Kekuasaan legislatif:
-MPR,DPR,DPRD,DPD.
3.Kekuasaan yudikatif:
-MA(Mahkamah Agung),MK(Mahkamah Konstitusi),KY(Komisi Yudisial)
Keterangan:
Jika jawaban ini benar,tolong jadikan sebagai jawaban ter-Brainly yaaa....(REJEKI TAHUN BARU) -
2. Jawaban niam101
Sbl Amandemen
MPR,Presiden,DPR,DPA,MA,dan BPK
Sesudah Amandemen
BPK,MPR,DPR,DPD,Presiden,Wakil presiden,MA,MK,KY,dan BPK