PPKn

Pertanyaan

pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan badan kenegaraan yang ada sebelum dan setelah adanya perubahan UUD 1945

2 Jawaban

  • •Sebelum Amandemen UUD 1945:
    Pembagian kekuasaan pemerintah ada 3 :
    1.Kekuasaan eksekutif:
    -MPR,Presiden dan wakil presiden,menteri.

    2.Kekuasaan legislatif:
    -DPR,DPRD,DPD,DPA(Dewan Pertimbangan Agung),Dewan Konstituante.

    3.Kekuasaan yudikatif:
    -MA(Mahkamah Agung),MK(Mahkamah Konstitusi),KY(Komisi Yudisial)

    •Setelah Amandemen UUD 1945:
    1.Kekuasaan eksekutif:
    -Presiden dan wakil presiden,menteri

    2.Kekuasaan legislatif:
    -MPR,DPR,DPRD,DPD.

    3.Kekuasaan yudikatif:
    -MA(Mahkamah Agung),MK(Mahkamah Konstitusi),KY(Komisi Yudisial)

    Keterangan:
    Jika jawaban ini benar,tolong jadikan sebagai jawaban ter-Brainly yaaa....(REJEKI TAHUN BARU)
  • Sbl Amandemen
    MPR,Presiden,DPR,DPA,MA,dan BPK
    Sesudah Amandemen
    BPK,MPR,DPR,DPD,Presiden,Wakil presiden,MA,MK,KY,dan BPK

Pertanyaan Lainnya