Peran Pemerintah dan masyarakat dalam penegakan , pemajuan , perlindungan dan pemenuhan HAM
PPKn
ayuhartini03
Pertanyaan
Peran Pemerintah dan masyarakat dalam penegakan , pemajuan , perlindungan dan pemenuhan HAM
1 Jawaban
-
1. Jawaban gabrieldzulfiansyah
Jawaban:
Mengenai Peran Pemerintah dan masyarakat dalam penegakan , pemajuan , perlindungan dan pemenuhan HAM akan dipaparkan secara ringkas pada bagian Penjelasan berikut.
Penjelasan:
Peran pemerintah dalam upaya menegakkan, memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia tertera melalui 13 pasal yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945:
- Pasal 27
- Pasal 28B
- Pasal 28C
- Pasal 28D
- Pasal 28E
- Pasal 28F
- Pasal 28G
- Pasal 28H
- Pasal 28I
- Pasal 28J
- Pasal 29
- Pasal 31
- Pasal 33
Selain itu, terdapat pula TAP MPR RI yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, yakni:
- UU Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat.
- UU Nomor 9 Tahun 1998 yang berisi tentang kebebasan menyatakan pendapat
- UU Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur tentang hak dan kewajiban buruh di Indonesia
- UU Nomor 8 Tahun 1999, berisikan tentang hak dan perlindungan konsumen.
- UU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, berisi tentang perburuhan. Dalam hal ini UU mengatur tentang penghapusan kerja paksa, upah minimum pekerja, dan diskriminasi dalam pekerjaan.
- UU Nomor 26 Tahun 1999, berisikan tentang pencabutan hukum subsversif yang dianggap membatasi hak berpendapat.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 , berisikan tentang HAM.
- UU Nomor 40 Tahun 1999, berisikan tentang pers, hak dan kewajibannya.
- UU Nomor 26 Tahun 2006, berisikan tentang pengadilan terhadap pelanggar HAM.
Pelajari juga
Piagam PBB mengenai HAM https://brainly.co.id/tugas/2720493