PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbedaan perkara pidana dan perdata!

2 Jawaban

  • perkara pidana bisa dijatuhkan kepada lebih dari satu orang tetapi perkara perdata lebih bersifat ke individu itu sendiri
  • perkara pidana menyangkut perkara kriminalitas, sedangkan perkara perdata menyangkut perkara d lingkungan sosial kemasyarakatan, misalnya persoalan sengketa tanah, harta, dsb.

Pertanyaan Lainnya