undang undang dan regulasi media audio visual
Seni
shellaaar
Pertanyaan
undang undang dan regulasi media audio visual
1 Jawaban
-
1. Jawaban nathanseptian
Di Indonesia regulasi diatur di dalam undang-undang dan beberapa kebijakan atau regulasi lainnya yang turut mengatur komunikasi di Indonesia, khususnya mengatur tentang media. Regulasi-regulasi tersebut adalah aturan-aturan dan kebijakan yang sangat penting bagi keteraturan dan keseimbangan hubungan media dengan pemerintah, masyarakat, industri media dan secara global media. Regulasi yang mengatur media tersebut adalah :
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur tentang informasi publik
UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur tentang pers di Indonesia yaitu perusahaan pers, dewan pers, kantor berita, waartawan, organisasi pers, pers nasional, pers asing, penyensoran, pembredelan, hak tolak, hak jawab, hak koreksi, kewajiban koreksi, kode etik jurnalistik.
UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang mengatur penyiaran di Indonesia yaitu televisi, radio, siaran iklan (niaga dan layanan masyarakat), spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, sistem penyiaran nasional, izin penyelenggaraan penyiaran.
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektronik, tandatangan elektronik.
UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini turut dikategorikan dalam regulasi media terkait pengaturan usaha di bidang media dan komunikasi.
Regulasi tersebut juga di atur didalam peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan gubernur atau bahkan peraturan daerah. sehingga Dalam pelaksanaannya, setiap UU diawasi oleh badan regulasi atau regulator, yang berwenang untuk mengawasi dan menajaga agar Undang undang tersebut berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan, di indonesia ada beberapa macam regulator seperti :
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Dewan Pers
Dewan Hak Cipta
Komisi Penyiaran Indonesia
Badan Standarisasi Transaksi Elektronik
Komisi Informasi
Lembaga Sensor Film
Komisi Pengawas Persaingan Usaha