PPKn

Pertanyaan

apa tugas mentri keuangan uu no 17 tahun 2003

1 Jawaban

  • Tugas Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal berdasarkan Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2003 meliputi :

    (a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
    (b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
    (c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
    (d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
    (e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
    (f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara
    (g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
    (h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya