mengakui negara yg belum diakui secara hukum
PPKn
rhen07
Pertanyaan
mengakui negara yg belum diakui secara hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban sanpo
Pengakuan adalah tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajibannya menurut hukum internasional, dan dengan cara itu negara-negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka unutuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.