sebutkan isi osamu serei
Sejarah
fita15rafita
Pertanyaan
sebutkan isi osamu serei
2 Jawaban
-
1. Jawaban kikifutichkiky
Osamu Seirei Nomor 1 pasal 1 yang menjadi pokok dari berbagai peraturan tata negara pada waktu pendudukan Jepang. Undang- undang tersebut antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1 : Balatentara Nippon melangsungkan pemerintahan militer sementara waktu di daerah-daerah yang ditempatinya agar mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera.
Pasal 2 : Pembesar balatentara Nippon memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu berada di tangan gubernur jenderal.
Pasal 3 : Semua badan pemerintahan, kekuasaan hukum, dan undang-undang dari pemerintahan terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer.
Pasal 4 : Balatentara Nippon akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia kepada Nippon (Poesponegoro dan Notosusanto, 1990: 6). -
2. Jawaban afumahdy
Oendang-oendang oentoek sementara waktoe tentang Ken dan Si Pasal 1 Jang dimaksud dengan Ken dan Si dalam oendang-oendang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasoek djoega Tokubetu Si, dibawah ini selanjoetnja demikian) sebagai badan-daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri. Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan. Pasal 2 Ken dan Si ditetapkan djadi badan hoekoem dan mengurus pekerdjaan oemoem didaerahnja, demikian djoega mengoeroes pekerdjaan Ken dan Si jang ditetapkan dalam oendang-oendang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah jang mengoeroes hal pemerintahan daerah, sesoeai dengan maksoed dan toejoean pemerintahan Balatentara jang sebenarnja. Pasal 3 Boeat soesoenan dan hak-hak Ken dan Si, serta tjara mendjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengoeroes roemah tangganja sendiri, maka selain dari jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini atau Gun seirei jang lain, masih berlakoe atoeran tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu. Pasal 4 Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkoeasa atas Ken dan Si serta djoega mendjadi wakilnja. Hak-hak jang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders jang dahoeloe, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, ketjoeali hal-hal jang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei. Pasal 5 Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan. Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa. Atoeran tambahan Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan. Djakarta tg. 29, bl. 4, th. Syowa 18 (2603) Panglima Besar Balatentara Dai Nippon