PPKn

Pertanyaan

6) Apa fungsi pokok DPD dalam pembentukan RUU?

1 Jawaban

  • Fungsi Legislasi
    Tugas dan wewenang:
    * Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPD
    * Ikut membahas RUU
    Fungsi Pertimbangan
    * Memberikan pertimbangan kepada DPR
    Fungsi Pengawasan
    Tugas dan wewenang:
    * Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
    * Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Pertanyaan Lainnya