kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD kepada MPR diatur dalam...UUD 1945
PPKn
ameliaaa21
Pertanyaan
kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD kepada MPR diatur dalam...UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Xro0t
Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.