PPKn

Pertanyaan

kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD kepada MPR diatur dalam...UUD 1945

1 Jawaban

  • Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Pertanyaan Lainnya