Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal ...
Sejarah
fetysuryani
Pertanyaan
Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal ...
2 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : XII
Pelajaran : IPS - Sejarah
Kategori : Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Kata kunci : Konstitusi RIS 1949, penyimpangan, sistem parlementer, pasal
Pembahasan:
Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama:
Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Bentuk penyimpangan dari pasal-pasal ini adalah
- Presiden dapat membuat ketetapan sendiri tanpa melalui pertimbangan DPR.
- Presiden dapat membubarkan DPR.
- Kedudukan MPR dan DPR dibawah presiden, karena MPR dan DPR diberi status sebagai menteri. -
2. Jawaban zakipelajar
di dalam konstitusi RIS 1949,terdapat penyimpangan terhadap sistim parlementer,terutama pasal
======>pasal 118 ayat 1 dan pasal 69 ayat 1