Sejarah

Pertanyaan

Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal ...

2 Jawaban

  • Kelas : XII
    Pelajaran : IPS - Sejarah
    Kategori : Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
    Kata kunci : Konstitusi RIS 1949, penyimpangan, sistem parlementer, pasal

    Pembahasan:
    Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama:
    Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.

    Bentuk penyimpangan dari pasal-pasal ini adalah 
    - Presiden dapat membuat ketetapan sendiri tanpa melalui pertimbangan DPR.
    - Presiden dapat membubarkan DPR.
    - Kedudukan MPR dan DPR dibawah presiden, karena MPR dan DPR diberi status sebagai menteri.
  • di dalam konstitusi RIS 1949,terdapat penyimpangan terhadap sistim parlementer,terutama pasal
    ======>pasal 118 ayat 1 dan pasal 69 ayat 1

Pertanyaan Lainnya