Tugas dan fungsi Komnas ham
PPKn
Irany
Pertanyaan
Tugas dan fungsi Komnas ham
2 Jawaban
-
1. Jawaban cha248593
Berikut merupakan fungsi dari Komnas HAM secara garis besarnya:
a. Mengkaji dan meneliti instrumen HAM internasional.
b. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan.
c. Membahas perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
d. Melakukan kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
e. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
f. Melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan mengenai HAM.
Berikut merupakan beberapa tugas dari Komnas HAM:
a. Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk bentuk pelanggaran HAM yang berlangsung di Indonesia.
b. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan di Indonesia.
c. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan.
d. Mengumpulkan data dan informasi serta menerima pengaduan masyarakat.
e. Melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan HAM. -
2. Jawaban Rosintha
fungsi:
a. Mengkaji dan meneliti instrumen HAM internasional.
b. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan.
c. Membahas perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
d. Melakukan kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
e. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
f. Melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan mengenai HAM.
Tugas:
a. Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk bentuk pelanggaran HAM yang berlangsung di Indonesia.
b. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan di Indonesia.
c. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan.
d. Mengumpulkan data dan informasi serta menerima pengaduan masyarakat.
e. Melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadapĀ pelaksanaan ham